TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan tetap mendukung penerbitan Perppu KPK.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/11/2019).
Mahfud mengatakan ia sudah menyampaikan pendapatnya pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pentingnya Perppu sebelum pembentukan Kabinet Indonesia Maju.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyatakan dukungannya terhadap penerbitan Perppu.
"Sebelum pembentukan kabinet, saya sudah menyampaikan pendapat kepada Presiden tentang perlunya Perppu dan kita mengatakan ada tiga alternatif," kata Mahfud MD.
-
Sambil Bercanda Mahfud Sebut Masalah Omnibus Law Tak Menarik Dijadikan Berita
-
Bahas Perppu KPK, Mantan Staf Wapres JK Ungkap Sikap Mahfud MD Kini: Jadi Menteri, Dia Lepas Tangan
"Kami menyatakan sikap masing-masing, termasuk sikap saya mendukung Perppu," imbuhnya.
Meski begitu, Mahfud MD menerangkan ia tidak bisa menentang keputusan Jokowi untuk menunda penerbitan Perppu KPK.
Terlebih saat ini dirinya menjabat sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Mahfud MD menyebutkan, sebagai menteri ia harus tunduk pada keputusan presiden.
"Kami sudah menyatakan pendapat pada waktu itu. Nah, sekarang sudah menjadi menteri, masak mau menantang itu," ujarnya.
"Sejak awal, sebelum menjadi menteri pun saya katakan itu wewenang Presiden."
"Nah kalau sudah wewenang kemudian tidak dipilih itu sebagai kebijakan, kan itu wewenang penuh Presiden," tandas dia.