News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terima 2.000 Pengaduan Tes CPNS, Ombudsman Beberkan Alasan Peserta Gagal Lolos Seleksi

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Ombudsman RI Laode Ida saat berbicara kepada awak media di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI selaku badan pengawas tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun lalu mengaku menerima sekira 2.000 aduan dari para peserta yang mengikuti seleksi.

"Tahun lalu itu lebih hampir 2.000 pengaduan, paling banyak kementerian yang teradu itu dari kementerian hukum dan HAM, kalau daerah paling banyak itu dari DKI Jakarta tapi setiap daerah hampir selalu ada pengaduan," ungkap anggota Ombudsman Laode Ida di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).

Dia mengatakan aduan yang diterima dikelola tidak hanya di Jakarta tapi juga oleh ombudsman perwakilan daerah di setiap provinsi.

Baca: Cegah Radikalisme Mempengaruhi CPNS, Kemendikbud dan Kodam Bekerjasama

Menurut keterangan Laode yang paling banyak dikeluhkan tahun lalu adalah soal persyaratan yang seringkali menjebak atau bahkan menghilangkan hak para peserta untuk mengikuti tes.

"Sementara rumpun keilmuan misalnya, itu paling banyak juga di administrasi negara dan administrasi publik terutama karena beda nama, beda nomenklatur," ujarnya.

Menurutnya ketika jurusan yang digunakan peserta tidak sesuai saat melakukan pendaftaran, itu membuat mereka langsung didiskualifikasi karena dianggap tidak memenuhi syarat.

Baca: Tahap Interview CPNS Tidak Ada Kecurangan Jika Mengikuti Kriteria dan Panduan Wawancara

"Itu yang sangat merugikan (peserta) sehingga tahun ini kita betul-betul tekankan untuk melakukan perbaikan terhadap hal itu dan di sini peran kemendikbud itu penting sekali," kata Laode.

Hal lain yang dibahas Laode ialah soal masa sanggah yang juga banyak mengeliminasi para peserta tes lantaran tidak memiliki kesempatan untuk melakukan protes terkait hasil seleksi administrasi.

Baca: Buka 197.111 Formasi ASN, Ombudsman Minta Kemenpan RB Tingkatkan Kualitas Help Desk

"Ketika tahapan pendaftaran ditutup dan kemudian dinyatakan lulus berkas, itu adalah final tahun lalu, akibatnya mereka tidak memliki masa sanggah," ujarnya.

"Oleh karena itu kami sarankan tahun lalu itu ada masa sanggah untuk kemudian diakomodasi oleh instansi terkait," tambah Laode.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini