News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Imam Nahrawi

Ahli Hukum: Status Agus Rahardjo cs Masih Tercatat Sebagai Pimpinan KPK

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kanan) dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo terkait menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Arif Setiawan, menjelaskan soal status tiga komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyerahkan mandat kepada presiden.

Menurut dia, Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif masih tercatat sebagai pimpinan KPK meskipun telah menyampaikan penyerahan mandat tersebut.

"Kalau pengangkatan seseorang berdasarkan keputusan presiden, maka pemberhentian perlu berdasarkan dasar hukum yang sama," kata Arif, saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak KPK, di sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).

Baca: Ahli Pidana: Upaya Penahanan Tersangka Kewenangan Absolut Penyidik KPK

Pada 13 September 2019, tiga komisioner KPK, yaitu Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif menyerahkan mandat kepada Presiden Joko Widodo.

Namun, pada 27 September 2019 lalu, mereka membuat kebijakan untuk menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI.

Melalui sidang praperadilan, kubu Imam Nahrawi mempermasalahkan proses hukum tersebut. Sebab, sudah ada pengembalian mandat kepada presiden. Bahkan, Saut Situmorang sempat mengungkapkan pengunduran diri.

Melihat hal tersebut, Arif mengungkapkan, ketika seorang pejabat mengajukan permohonan pengunduran diri atau menyerahkan jabatan maka itu hanya bisa berlaku sesudah diberlakukan oleh pejabat yang mengangkat.

Dia menegaskan, kebijakan yang diambil Agus terhadap proses hukum seseorang (menerbitkan surat penahanan) masih dianggap sah selama belum diberhentikan presiden. Hal itu karena Agus cs masih memiliki kewenangan yang melekat sebagai pimpinan KPK.

Baca: Sebelum Laporkan Novel Baswedan, Dewi Tanjung juga Sering Buat Laporan ke Polisi, Siapa Saja Mereka?

"Kalau keputusan presiden belum turun, dianggap kewenangan-kewenangan masih melekat pada pejabat tersebut," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini