News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahli Jelaskan Soal Kebijakan Pimpinan KPK Setelah UU KPK Hasil Revisi Berlaku

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - M Arif Setiawan, ahli dari Universitas Islam Indonesia, mengatakan serangkaian upaya hukum disertai bukti yang dimiliki KPK masih tetap berlaku setelah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diterbitkan.

Hal itu disampaikan Arif saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan KPK dalam sidang praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, terkait kasus suap dana hibah KONI.

"Kalau dia sudah berjalan misal sprindik, sprindik sudah ada, kalau sprindik sudah dikeluarkan ya sudah masih berlaku," kata M Arif Setiawan, saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).

Baca: Sidang Doktor, Didik Mukrianto Bahas Kedudukan KPK di Sistem Ketatanegaraan

Dia menjelaskan, apabila KPK mau melakukan pengembangan perkara baru, setelah undang-undang diterbitkan, maka harus mengacu aturan UU 19/2019.

Dia mencontohkan jika KPK mau menyita barang bukti baru, harus menggunakan ketentuan di UU KPK baru.

Dalam ketentuan UU KPK baru melakukan upaya penyitaan harus meminta izin Dewan Pengawas.

"Berlakunya UU baru ini yang penyidikan belum selesai itu baru kemudian, tetapi ahli melihat ke depan. Kalau misalnya ada pengembangan perkara baru penerbitan sprindik baru, maka keluarnya sprindik baru menggunakan UU KPK," kata dia.

Baca: Kasus Suap Dinas PUPR, KPK Panggil Mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo

Namun, dia mengungkapkan, selama proses penyidikan, nominal dugaan korupsi yang disangkakan KPK terhadap Imam dapat saja berubah.

Jika berkaitan nominal itu menyangkut pembuktian.
Sehingga, nominal dapat berkembang selama masih dalam proses penyidikan.

"Mengenai nominal, kalau itu dalam bentuk surat panggilan, tentu saja belum sesuatu angka pasti," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini