CPNS 2019: Kejaksaan Agung Rilis Rincian Formasi, Tersedia 2.000 Formasi untuk Lulusan SMA
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) telah merilis rincian formasi serta ketentuan penerimaan CPNS 2019 di lingkungannya, Selasa (5/11/2019).
Informasi tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor : PENG - 01 /C/Cp.2/11/2019 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 468 Tahun 2019, Kejaksaan Republik Indonesia akan merekrut 5.203 CPNS.
Jumlah tersebut akan terbagi menjadi beberapa formasi.
Sebanyak 2.000 formasi akan diisi oleh lulusan SMA/Sederajat.
Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono, dalam pengumuman tersebut menyebutkan dari 2.000 formasi untuk SMA, 1.000 orang di antaranya akan menempati formasi Pengawal Tahanan/Narapidana.
Sementara 1.000 orang lainnya akan menempati formasi Pengemudi Pengawal Tahanan.
Sedangkan untuk formasi lainnya akan ditempatkan dalam formasi berikut ini.
1. Jaksa Ahli Pertama, sebanyak 986 formasi
2. Pranata Barang Bukti, sebanyak 720 formasi
3. Pengolah Data Perkara dan Putusan, sebanyak 569 formasi
4. Pranata Komputer Ahli Pertama, sebanyak 533 formasi
5. Arsiparis Pelaksana Terampil, sebanyak 137 formasi
6. Auditor Ahli Pertama, sebanyak 130 formasi
Selain yang telah disebutkan, sebanyak 128 formasi dialokasikan untuk dokter, perawat, dan sebagainya.
Persyaratan Umum Seleksi CPNS Kejaksaan Agung RI 2019
Adapun persyaratan umum yang diinformasikan dalam surat pengumuman ini.
Berikut persyaratan-persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar:
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Kriteria Seleksi CPNS Kejaksaan Agung 2019
Dalam surat pengumuman tersebut, Kejaksaan Agung RI menyebutkan terdapat lima kriteria pelamar CPNS Kejaksaan Agung RI 2019.
Satu di antaranya yaitu Cumlaude.
Yang masuk dalam kriteria Cumlaude merupakan pelamar yang lulus dengan predikat Cumlaude dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Luar Negeri yang terakreditasi A dan berasal dari program studi terakreditasi A.
Selanjutnya yaitu kriteria Disabilitas.
Yang termasuk dalam kriteria ini adalah pelamar yang menyandang disabilitas atau kebutuhan khusus dengan kriteria mampu melakukan tugas sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Pelamar Disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen atau surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Kriteria berikutnya yaitu putra-putri Papua dan Papua Barat.
Kriteria ini merupakan pelamar dengan kriteria harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli Papua.
Kriteria tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Suku.
Salanjutnya yaitu pelamar kriteria umum, yaitu pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria Cumlaude, disabilitas, maupun putra-putri Papua dan Papua Barat.
Terakhir, yaitu kriteria P1/TL.
Yang termasuk dalam kriteria P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 serta masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)