Menurut Antasari, dalam pasal 37D UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, syarat menjadi Dewas tidak pernah dipenjara yang ancaman hukumannya 5 tahun lebih.
Baca: Beredar Kabar Ahok dan Antasari Azhar jadi Dewan Pengawas KPK, Kominfo: Hoax
Untuk diketahui Pada tahun 2009, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.
Pada 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana.
BERITA REKOMENDASI