Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istana memastikan calon anggota Dewan Pengawas KPK bersih dari tindak pidana umum maupun korupsi.
Anggota Dewan Pengawas KPK juga dipastikan berintegritas, kompeten, serta profesional.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, ketentuan tersebut sesuai dengan pasal 37 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dalam pasal tersebut disebutkan anggota Dewan Pengawas tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun.
Baca: DPR Cecar Menag Fachrul Razi Soal Cadar dan Celana Cingkrang: Baru Satu Langkah Sudah Bikin Gaduh
"Pidana korupsi juga disampaikan, jadi perhatian" kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Fadjroel Rachman mengatakan saat ini proses seleksi sedang berlangsung.
Sejumkah nama dari masyarakat sedang diseleksi Menteri Sekretariat Negara, Pratikno.
Baca: Antasari: Dewan Pengawas KPK Harus Paham Teknis Hukum Agar Tak Diajari Orang yang Diawasi
Dia juga menyebut Dewan Pengawas tidak dipilih berdasarkan nama melainkan berdasarkan kriteria yang tercantum dalam UU KPK.
"Umumnya berdasarkan kriteria normatif dari UU. Paling tidak, misalnya usianya harus 55 tahun minimum," katanya.
Harus paham teknis hukum
Mantan Komisoner KPK Antasari Azhar mengatakan tidak ada perbedaan dalam memilih Dewan Pengawas (Dewas) KPK antara ditunjuk langsung presiden atau harus melalui panitia seleksi (Pansel) KPK.
Terpenting menurutnya orang yang mengisi jabatan Dewan Pengawas KPK tersebut.
"Dipilih Pansel atau ditunjuk presiden yang penting orangnya, the right Man at the right place," kata Antasari Azhar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis(7/11/2019).
Baca: Ahli Hukum: Status Agus Rahardjo cs Masih Tercatat Sebagai Pimpinan KPK