Setelah berkas kasus selesai dipelajari, laporan akan diklarifikasi Pihak kepolisian.
"Kalau ada laporan nanti kita klarifikasi, setelah kita mendapatkan informasi dari pelapor, informasi dari saksi, informasi dari saksi ahli, kemudian barang bukti yang ada," tambahnya.
Untuk melanjutkan ke tingkat penyelidikan setidaknya pihak kepolisian perlu menemukan apakah laporan terkait rekayasa penyerangan Novel Baswedan tersebut memenuhi unsur pidana.
"Mekanisme gelar perkara ini, nanti kita akan menemukan apa yang dilaporkan itu memenuhi unsur pidana atau tidak. Kalau memenuhi unsur pidana, kita naikkan status menjad tingkat penyidikan," tegasnya.
Penemuan Mayat Wanita di Stadion Jati Kalianda Lampung, Keluarga Dapat Informasi dari Medsos
Kombes Argo Yuwono juga menjelaskan, apabila laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana, proses penyidikan akan di hentikan.
"Kalau tidak memenuhi unsur pidana dalam perkara tersebut, nanti kita hentikan penyidikan tersebut. Kita tunggu saja, nanti seperti apa. Nanti penyidik yang akan melakukannya," tuturnya.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)
Soal Ulangan Sumatif Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Semester 1 Kurikulum Merdeka Lengkap Kunci Jawaban
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan