News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keberadaannya Dinilai Penting, Berikut Tugas Wakil Panglima TNI

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kompas/P Raditya Mahendra Yasa

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Hal ini tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tentang susunan organisasi TNI yang telah ditandatangani oleh Jokowi pada 18 Oktober 2019.

Nantinya Wakil Panglima TNI akan membantu tugas dari Panglima TNI Hadi Tjahjanto.

Menurut Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) Pratikno, jabatan ini memang penting untuk dihidupkan kembali.

Secara garis besar keberadaan Wakil Panglima TNI adalah untuk membantu meningkatkan interoperabilitas Tri Matra Terpadu.

"Wakil Panglima ini akan membantu panglima TNI untuk meningkatkan interoperabilitas antar trimarta yg terpadu," ujarnya dikutip Tribunnews.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden (8/11/2019).

Pratikno juga menilai adanya Wakil Panglima akan membantu Panglima dalam urusan teknis organisasi, seperti saat Panglima ada urusan di luar negeri.

Namun secara umum, tugasnya adalah untuk membantu tugas dari Panglima.

Seperti bunyi pasal 14 ayat (3) Perpres ini,

"Panglima dibantu oleh Wakil Panglima."

Dikutip Tribunnews.com dari laman setkab.go.id, ada empat tugas dari Wakil Panglima TNI seperti yang terdapat dalam Perpres tersebut.

1. Membantu pelaksanaan tugas harian Panglima.

2. Memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara.

3. Melaksanakan tugas panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/ atau berhalangan tetap.

4. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Panglima.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini