TRIBUNNEWS.COM - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan terlibat perdebatan dengan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.
Perdebatan keduanya terjadi dalam acara 'DUA SISI' yang diunggah channel YouTube Talk Show tvOne, Kamis (7/11/2019).
Sebelum terjadi perdebatan, Arteria Dahlan meminta semua pihak untuk tak lagi memperdebatkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, Perppu KPK tersebut telah berlaku meskipun tak ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya pertama jadi kita enggak perlu debat lagi, jalanin undang-undangnya aja," ucap Arteria Dahlan.
Lantas, Arteria meminta semua pihak untuk tak berasumsi terlalu dini terhadap Dewan Pengawas KPK yang segera dipilih oleh Jokowi.
"Kita enggak boleh berasumsi, karena ini kan dewan pengawasnya belum hadir," terang Arteria.
"Kemudian permohonan sita, geledah, sadap, belum pernah juga, karena memang (dewan pengawas) baru ada 21 Desember (2019), tunggu lah sebentar," sambungnya.
Ia juga menyinggung soal sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang tak mengenal adanya dewan pengawas.
"Kemudian, criminal justice system tidak mengenal dewan pengawas tapi pakai pengadilan negeri, ya ini yang kami mau," terang Arteria.