TRIBUNNEWS.COM - Dua hari lalu, Rabu (6/11/2019), publik kembali dikejutkan dengan nama Novel Baswedan yang masuk ke kantor kepolisian.
Bukan karena nama Novel Baswedan dengan kasus penyiraman air keras berhasil terungkap, melainkan laporan dugaan kebohongan yang diduga dilakukan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi.
Novel dilaporkan oleh Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) bernama Dewi Tanjung.
Dewi merupakan Politisi PDI-P yang mencoba peruntungan ke kursi DPR-RI pada Pemilu 2019 lalu melalui Daerah Pemilihan Jawa Barat V, namun gagal karena hanya meraih 7.311 suara.
Bukan hanya kali ini Dewi Tanjung memusatkan perhatian publik dengan laporan polisi.
• Ucap Syukur setelah Dilantik Jadi Kapolri, Idham Azis Mlipir saat Ditanya Kasus Novel Baswedan
Tercatat ada tiga nama tokoh yang pernah dilaporkan Dewi, yakni Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Mantan Ketua MPR-RI Amien Rais, dan Pengacara Eggy Sujana.
Mendengar dirinya dilaporkan, penyidik senior KPK Novel Baswedan merespona singkat dengan kata "ngawur".
Novel juga mengatakan, laporan yang dibuat Dewi justru akan menjelekkan namanya sendiri.
Laporan yang menghina institusi kepolisian dan institusi kesehatan
Laporan tersebut juga dinilai menghina institusi kepolisian yang menjadi bagian penyidikan kasus Novel Baswedan.