TRIBUNNEWS.COM - Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando malaporkan balik Anggota DPD DKI Jakarta Fahira Idris dengan tuduhan pencemaran nama baik, Jumat (8/11/2019).
Ade Armando melaporkan Fahira Idris setelah Fahira menulis pernyataan tentang Ade yang disebut kebal hukum.
"Pada hari ini Jumat (8/11/2019) saya bersama kuasa hukum datang untuk melaporkan apa yang dianggap sebagai pelanggaran hukum oleh Fahira Idris," jelas Ade Armando dalam tayangan yang diunggah YouTube tvOneNews, Jumat. (8/11/2019).
"Terutama terkait dengan apa yang dia tulis di berbagai media sosial mengenai saya atau serangan terhadap saya," sambungnya.
Ade Armando menuturkan, polisi sedang memverifikasi bukti-bukti untuk menindaklanjuti laporannya terhadap Fahira Idris.
Ade Armando melaporkan Fahira Idris terkait dengan sebuah kalimat dalam akun Instagramnya soal Ade.
"Sebenarnya semula kasusnya cuma satu, terkait dengan sebuah kalimat di instagram beliau ya, yang ternyata kemudian diketahui kalimat tersebut sudah dihilangkan oleh Bu Fahira dalam Instagramnya padahal itu adalah kunci dari apa yang kami tuduhkan terhadap Bu Fahira," jelas Ade Armando.
Ade menambahkan, ada hal-hal yang menyangkut dugaan-dugaan pelanggaran hukum lain.
"Tapi gara-gara itu justru sekarang karena verifikasi jadi panjang berjam-jam dari siang, ini ditemukan ada hal-hal lain yang menyangkut dugaan-dugaan pelanggaran hukum yang mungkin dilakukan juga oleh Bu Fahira terkait isi media sosialnya mengenai saya," kata Ade Armando.
Sebelumnya, Fahira Idris melaporkan Ade Armando terkait meme joker berwajah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang diunggah akun Facebook Ade Armando.
Fahira Indris menyebut laporan yang ia buat terkait adalah inisiatif pribadinya.
Fahira menyebut laporan tersebut sebagai penyambung lidah masyarakat yang merasa citra Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dirusak.
Menurut Fahira, langkah tersebut diambil untuk mencegah generasi muda mencontoh upaya penyebaran informasi yang berunsur menyebarkan kebencian.
Dikutip Tribunnews.com dari tayangan yang diunggah YouTube KompasTv, Selasa (5/11/2019) Fahira menuturkan bahwa laporan yang ia buat berupa delik umum artinya tanpa yang bersangkutan melaporkan bisa dilaporkan.