Ade juga mempertanyakan kapasitas Fahira Idris selaku pihak yang melaporkannya ke polisi.
Sebab, Ade yakin tidak semua warga DKI merasa ada unsur penghinaan dalam meme tersebut.
"Kan hak sebagai warga negara Indonesia jalur hukumnya kalau mereka keberatan dengan sesuatu, mereka bisa mengadukannya ke polisi," tutur Ade Armando dalam tayangan yang diunggah YouTube KompasTv, Selasa (5/11/2019).
Ade Armando menuturkan ada dua pertanyaan besar.
"Pertama, meme tersebut menyangkut Anies Baswedan tetapi kenapa yang protes itu Fahira Idris, dia itu siapa, dia mewakili siapa,
dia di media bilang mewakili warga Jakarta, tapi apasih yang dirugikan, dia harus bisa membuktikan bahwa dia memang layak untuk menggugat saya," jelas Ade Armando.
"Kedua, pasal yang dia gunakan adalah pasal yang berkaitan dengan larangan terhadap praktik yang mengubah, menambah,
mengurangi sebuah informasi elektronik yang dimiliki oleh individu atau lembaga.
Dalam hal ini saya heran, karena saya itu bukan yang mengubah, menambah, mengurangi, saya hanya merepost entah siapa yang bahkan saya gak tahu, jadi saya rasa sih tuntutan dia salah sasaran juga," pungkas Ade Armando.
(Tribunnews/Nanda Lusiana Saputri)