News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Novel Baswedan: Saya Khawatir, Dewi Tanjung Cuma Mau Ngerjain Polisi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Tak Punya Professional Standing

Terkait ulah Dewi Tanjung ini, pendiri Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia Lokataru Harris Azhar, mempertanyakan posisi Dewi Tanjung yang menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan sebagai rekayasa.

Menurutnya, Dewi Tanjung tak memiliki professional standing untuk mengatakan kasus tersebut merupakan rekayasa belaka.

"Dia bukan ahli medis, dia bukan jurnalis, dia buka ahli IT, dia tidak punya profesional standing untuk mengatakan bahwa yang terjadi pada novel," kata Haris ditemui di kawasam Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (9/11/2019).

Harris Azhar (TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM)

Lebih lanjut menurut Haris, pernyataan Dewi tersebut sebagai bentuk fitnah terhadap penyidik senior KPK itu.

Ia menyebut Novel bukan hanya korban kekerasan dan fitnah, namun juga korban atas diamnya negara menuntaskan kasus Novel.

"Saya bisa bilang Novel itu sudah jadi korban kekerasan, korban kesehatan sekarang dia jadi korban fitnah. Dia menjdi korban di atas korban, kemudian rugi diatas kerugian yang dia alami, ini semua karena negara diam, negara tidak bekerja," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini