TRIBUNNEWS.COM - Sekjen Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan mengatakan, Gubernur DKI Jakarta melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) jika tidak mempublikasikan informasi perencanaan anggaran.
FITRA menjelaskan ada kewajiban yang mewajibkan gubernur, untuk mempublikasikan ke publik setiap kebijakan atau rancangan kebijakan.
Dilansir TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube KompasTv, Sabtu (9/11/2019), Misbah mulanya berecerita tentang partisipasi FITRA dalam menyisir komponen-komponen KUA PPAS.
Saat melakukan penyisiran, FITRA menemukan beberapa komponen yang menurutnya janggal.
"Setelah kami terlibat dalam proses penyisiran, kami menemukan komponen-komponen yang menurut kami janggal," kata Misbah.
Komponen janggal tersebut satu di antaranya adalah lem Aica Aibon yang ternyata setelah diteliti lebih lanjut mencapai angka Rp 126 miliar.
"Seperti pembelian lem Aica Aibon tidak hanya Rp 82,8 miliar, tapi Rp 126 miliar," terangnya.
Ia mengatakan permasalahan utama di Pemprov DKI ada pada transparansi informasi.
"Problem utamanya adalah pada aspek transparansi yang tidak dijalankan Pemprov DKI," kata dia.
Misbah kemudian merespons cuplikan tayangan pernyataan Anies Baswedan, yang menganalogikan perbuatan PDIP dan PSI seperti mengambil sebuah potongan-potongan film yang belum jadi, dan mengatakan hal tersebut adalah cuplikan film yang akan tayang.