d. Menyebutkan formasi jabatan yang dilamar dan lokasi penempatannya
e. Ditandatangani di atas materai Rp. 6.000
4. Ijazah;
a. Dokumen asli/fotocopy yang dilegalisir (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku), berwarna dan terbaca
b. Ijazah yang disampaikan adalah ijazah akademik, bukan ijazah profesi
c. Program studi sesuai dengan yang disyaratkan (lampiran 2 keputusan menteri ini)
5. Transkrip nilai;
a. Dokumen asli/fotocopy yang dilegalisir, berwarna dan terbaca
b. Transkrip yang disampaikan adalah transkrip nilai akademik, bukan transkrip nilai profesi
c. Transkrip Nilai harus lengkap/utuh
d. IPK/nilai rata-rata minimal sama dengan yang ditentukan.
6. Surat keterangan/sertifikat akreditasi perguruan tinggi dan program studi;
a. Sertifikat/surat Keterangan yang dikeluarkan oleh BAN-PT/universitas yang berlaku pada saat lulus
b. Dokumen harus lengkap dan terbaca;
c. Khusus untuk formasi cumlaude, akreditasi perguruan tinggi dan program studi harus A pada saat lulus
Baca tanpa iklan