7. Khusus formasi putra/putri Papua dan Papua Barat, melampirkan dokumen tambahan;
a. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir
b. Surat keterangan dari kepala desa/kepala suku yang menjelaskan bahwa pelamar merupakan asli keturunan Papua/Papua Barat.
8. Khusus formasi penyandang disabilitas, melampirkan dokumen tambahan;
a. Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya
b. Dokumen asli, berwarna dan terbaca.
9. Khusus pelamar lulusan luar negeri, melampirkan dokumen tambahan;
a. Penyetaraan ijazah dan konversi nilai IPK dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
b. Dokumen asli, berwarna dan terbaca.
10. Khusus pelamar pada formasi Bidan, melampirkan dokumen tambahan;
a. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pendaftaran
b. Dokumen asli, berwarna dan terbaca.
11. Khusus pelamar pada formasi jabatan guru, melampirkan dokumen tambahan (bagi yang memiliki);
a. Menyampaikan sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
b. Sertifikasi pendidik harus sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier)
Baca tanpa iklan