News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BERITA POPULER - Tunjangan Pensiun PNS Diusulkan Naik dari Rp 70 Juta Menjadi Rp 700 Juta

Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta. Tribunnews/Jeprima

Dia menjelaskan, banyak elemen yang harus dipertimbangkan pemerintah dalam penerapan skema pembayaran pensiun yang baru.

Seperti bentuk kebijakan, pendanaan, dan aspek kelembagaannya. Pasalnya, tujuan penerapan skema baru agar para pensiunan tidak semakin terbebani.

Petugas melayani pensiunan di Kantor PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiun) KCU Makassar, Jl Botolempangan, Jumat (14/7). Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Direktorat Jenderal Anggaran untuk memperbaiki program pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2018 mendatang. TRIBUN TIMUR/ASNOVRA JR (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Aturan Baru Tata Cara Masa Persiapan Pensiun

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk mempersiapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar menikmati masa setelah pensiun dengan produktif, sehat, dan bahagia, pada 26 Maret 2019, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menandatangani Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun.

Dalam Peraturan ini disebutkan, PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara).

“Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Peraturan BKN ini.

Selama masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan ini, PNS yang bersangkutan mendapat uang masa persiapan pensiun sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima. Namun dalam hal alasan kepentingan dinas yang mendesak, permohonan masa persiapan pensiun dapat ditolak atau ditangguhkan.

Permohonan untuk dapat mengambil masa persiapan pensiun, menurut Peraturan ini, diusulkan secara tertulis kepada:

a. Presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama; atau

b. melalui PPK melalui Pejabat yang Berwenang (PyB) bagi PNS yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama.

“Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun,” bunyi Pasal 4 ayat (3) Peraturan BKN ini.

Selanjutnya, Presiden atau PPK dapat menetapkan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun.

Ditegaskan dalam Peraturan ini, sebelum Presiden atau PPK menetapkan pemberian masa persiapan pensiun, PPK/PyB memastikan bahwa PNS yang mengajukan permohonan masa persiapan pensiun:

a. tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini