News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BERITA POPULER - Tunjangan Pensiun PNS Diusulkan Naik dari Rp 70 Juta Menjadi Rp 700 Juta

Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta. Tribunnews/Jeprima

b. tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; dan

c. telah menyelesaikan pekerjaan atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.

Hak dan Kewajiban

Menurut Peraturan BKN ini, selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.

Uang masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksu terdiri atas: gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, fasilitas PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain uang masa persiapan pensiun, menurut Peraturan BKN ini, PNS diberikan hak kepegawaiannya lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan sejak ditetapkan keputusan pemberian masa persiapan pensiun.

Disebutkan dalam Peraturan ini, selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS wajib memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan informasi yang terkait dengan kedinasan, atau masuk bekerja apabila diperlukan.

“Masa persiapan pensiun ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan menjalani masa persiapan pensiun,” bunyi Pasal 11 Peraturan BKN ini.

Ditegaskan dalam Peraturan ini, PNS yang sebelumnya menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional ahli madya atau jabatan fungsional ahli utama yang diberhentikan dari jabatannya dan berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan tahun) tidak dapat mengambil masa persiapan pensiun.

“Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 28 Maret 2019 itu.   

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tunjangan Pensiun PNS Diusulkan Meningkat Jadi Rp 700 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini