News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BERITA POPULER - Tunjangan Pensiun PNS Diusulkan Naik dari Rp 70 Juta Menjadi Rp 700 Juta

Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta. Tribunnews/Jeprima

Zudan Arif Fakrulloh usulkan tunjangan pensiun PNS naik dari Rp 70 Juta Menjadi Rp 700 Juta

TRIBUNNEWS.COM, PANGKAL PINANG - Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Pusat Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, tunjangan hari tua aparatur sipil negara ( ASN) perlu ditingkatkan dari Rp 70 juta menjadi Rp 700 juta.

"Kami bersama PT Taspen sedang menyusun skemanya agar ASN bisa lebih sejahtera," kata Zudan saat pembukaan Pornas Korpri XV di GOR Sahabuddin Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (11/11/2019) seperti dikutip dari artikel  Kompas.com dengan judul "Tunjangan Pensiun PNS Diusulkan Meningkat Jadi Rp 700 Juta"

Menurut Zudan, tunjangan hari tua atau masa pensiun ASN yang masih di bawah Rp 100 juta masih rendah dibanding negara lainnya.

Untuk itu perlu disiasati salah satunya dengan meningkatkan persentase simpanan ASN.

"Kalau di Korea Selatan ASN nya sudah sejahtera karena simpanan dari keseluruhan penghasilan mencapai 14 persen," ujar dia.

Di Indonesia sendiri diharapkan ASN bisa meningkatkan simpanan hingga 10 persen.

Selain kesejahteraan hari tua, Korpri, kata Zudan, juga mendorong lahirnya PP tentang Korpri sehingga kontribusinya bagi pembangunan bangsa bisa lebih optimal. 

Skema pembayaran

Beberapa waktu lalu, pemerintah sedang mencari skema baru pembayaran gaji Pensiunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah pun menggodok skema pembayaran secara fully funded . Skema ini berbeda dengan skema yang sudah dipakai, yakni pay as you go.

Dengan skema ini, pembayaran uang pensiunan PNS 100 persen dibayarkan oleh negara dari APBN setiap tahunnya. 

Sedangkan skema baru yang bakal diterapkan secara fully funded sehingga nantinya pembayaran pensiun akan dibayarkan patungan antara ASN dan pemerintah, sebagai pemberi kerja.

fully funded merupakan sistem pembayaran penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri. Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS setiap bulannya.

Dikutip dari Kompas.com,  Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, saat ini wacana tersebut masih dalam tahap pengkajian, sehingga pihaknya belum bisa memastikan kapan waktu penerapan skema pemayaran baru tersebut bisa diberlakukan.

"Pemerintah lagi review kembali untuk kebijakan pensiun kedepan. Tapi reviewnya belum selesai," ujar Askolani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini