TRIBUNNEWS.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Elfian menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum serta Imam Nahrawi pada Selasa (12/11/2019).
Gugatan ini terkait dengan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada 2018.
Dilansir kanal YouTube TvOneNews (12/11/2019), hakim menilai semua yang disampaikan oleh pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
Sedangkan pembelaan yang dilakukan oleh kuasa hukum Imam Nahrawi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Elfian saat membacakan putusan.
Menurut hakim, penetapan Imam sebagai tersangka oleh KPK sudah sah.
Hal ini berdasarkan dua alat bukti yang ada.
Tak hanya itu, penetapan tersangka juga telah sah berdasarkan oleh ketentuan dari Mahkamah Agung (MA).
Semuanya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kasus Imam masih dalam wewenang KPK.
Hal ini karena belum berlakunya Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Diketahui, Undang Undang ini baru berkaku pada 17 Oktober 2019.
Sehingga UU KPK ini belum berlaku saat penetapan Imam sebagai tersangka oleh KPK.
Dikutip dari laman Kompas.com, hakim mencermati bukti-bukti yang diajukan oleh termohon yakni KPK telah dilakukan sebelum tanggal 17 Oktober 2019.