Meskipun Ketua KPK Agus Rahardjo sempat menyatakan menyerahkan mandat kepada Presiden, tidak menyebabkan terjadi kekosongan kepemimpinan di KPK.
Karena menurut Undang Undang, pimpinan KPK hanya dapat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo.
Sehingga hakim menilai penahanan Imam oleh KPK sudah sah secara hukum.
Oleh sebab itu, hakim menegaskan penetapan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sebagai tersangka sudah sah dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, diketahui Imam nahrawi menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar.
Suap ini sebegai bentuk komitmen fee dalam pengurusan proposal yang diajukan oleh KONI.
Berawal pada 24 Januari 2019, Imam Nahrawi menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Namun saat persidangan, salah satu tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI yakni Mulyana menyebut Imam juga terlibat dalam kasus ini.
Melalui mantan asisten pribadi Menpora Miftahul Ulum, Imam diduga menerima suap sebesar Rp 14.700.000.000.
kemudian Imam juga diduga meminta uang lagi sebesar Rp 11.800.000.000.
Sehingga jika ditotal mantan Menpora telah menerima suap Rp 26,5 miliar.
Sebelum Imam, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah dua dari pihak KONI yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.
Tiga dari pihak Kemenpora yakni dua staf Kemenpora Adi Purnomo dan Eko Triyanto, serta mantan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.
Kelima tersangka ini sebelumnya tertangkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2018 lau.
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)