Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Elfian, menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Sidang pembacaan putusan praperadilan tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI, mantan Menpora, Imam Nahrawi, digelar di ruang sidang H.R. Purwoto S. Gandasubrata, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
"Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Elfian saat membacakan putusan itu di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Pada pertimbangannya, hakim menyatakan proses penetapan tersangka, penyidikan, dan penahanan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur.
Sementara itu, status tersangka Imam Nagrawi yang ditetapkan oleh KPK tidak menyalahi prosedur hukum.