Bagi instansi, diberikan waktu maksimal 7 hari untuk memberikan jawaban sanggahan tersebut.
"Guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan," kata Ridwan kepada Kompas.com, Rabu (30/10/2019). (*)
(Tribunjakarta.com/Kurniawati Hasjanah)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ragu Ikut CPNS 2019? Intip Daftar Gaji PNS Tertinggi sampai Terendah, Tunjangan Berlipat