TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS 2019 resmi dibuka pada 11 November 2019 melalui akun https://sscn.bkn.go.id/
Pantauan Tribunnews.com, Selasa (12/11/2019) siang, web site resmi https://sscn.bkn.go.id/ bisa di akses.
Terdapat 68 kementerian/lembaga dan 462 pemerintah daerah yang akan membuka formasi untuk pendaftaran CPNS 2019.
Seperti pada rekrutmen sebelumnya, seorang pelamar hanya boleh mendaftar di satu instansi dan satu formasi jabatan di kementerian/lembaga/pemda.
Selain terjamin di hari tua, beberapa keuntungan lainnya juga membuat masyarakat memutuskan untuk mendaftar jadi PNS.
Baca: Formasi CPNS 2019: Kejaksaan RI Buka 5.203 Lowongan, Berikut Link Download PDF-nya
Berdasarkan laporan Kompas.com, peraturan mengenai gaji terbaru CPNS diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturna gaji Pegawai Negeri Sipil.
Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.
Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.
Kendati demikian, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.
Setiap institusi mempunyai kebijakan masing-masing berkaitan tunjangan.
Jumlah tunjangan yang didapatkan PNS pusat dan daerah pun berbeda.
Baca: Lulusan SMK Bisa Daftar CPNS 2019 Kemenkeu, Ini Rician Formasi dan Syarat Pendaftaran
"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan beberapa waktu lalu.
Lantas berapa sebenarnya gaji PNS?
Berikut daftar gaji terbaru PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019: