News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Pulang

Prabowo Akan Diskusi dengan Jokowi soal Polemik Rizieq Shihab, Disebut Pahami Sebagian Masalahnya

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab (kiri) dan Presiden RI Joko Widodo bersama Prabowo Subianto (kanan)

TRIBUNNEWS.COM - Terkait polemik kabar pencekalan Rizieq Shihab, Menhan Prabowo dikabarkan akan berdiskusi dengan Presiden Jokowi.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Menhan, Dahnil Anzar Simanjuntak, Selasa (12/11/2019) dilansir Kompas.com.

"Karena tadi Pak Menhan sampaikan beliau akan pelajari dan beliau juga akan berdiskusi dengan Pak Presiden Jokowi," ujarnya.

Ditanya mengenai wewenang Prabowo dalam polemik Rizieq Shihab, diakui Menhan tidak memiliki kewenangan langsung.

Juru Bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak (KOMPAS.COM/HARYANTI PUSPASARI)

Ia mengungkapkan hanya dua lembaga yang berwenang mengurus polemik tersebut yakni Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Namun dikatakannya, Prabowo akan mempelajari polemik tersebut terkait dengan pertahanan negara.

"Seperti tadi disampaikan oleh Pak Prabowo langsung ketika di Istana, beliau akan pelajari karena sebagian beliau memahami masalah Rizieq Shihab ini," kata Dahnil.

Prabowo disebut akan melihat dari perspektif pemerintah untuk memahami kondisi.

"Kemudian, beliau ingin melihat perspektif dan kondisi dari pihak kita. Tentu pemerintah dalam hal ini misalnya BIN dan pihak Arab Saudi juga nanti kemudian ke Kemenlu," ucap Dahnil.

Pernyataan Imigrasi

Mengutip Kompas.com, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie menegaskan pihaknya belum pernah menerbitkan surat pencekalan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

"Direktorat Jenderal Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," ujar Ronny dalam konferensi pers di Hotel Shangrila, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ronny Sompie, saat memberikan keterangan di Hotel Shangrila, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019). (Dian Erika/KOMPAS.com)

Paspor Rizieq Shihab diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat pada tanggal 25 Februari 2016.

Sementara itu, paspor tersebut berlaku sampai Februari 2021.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini