TRIBUNNEWS.COM - Ditjen Imigrasi memastikan belum pernah menerbitkan surat penolakan atau penangkalan terhadap Rizieq Shihab untuk pulang ke Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Ronny Sompie mengkungkapkan hal tersebut saat diwawancarai.
Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Imigrasi memastikan belum pernah menerbitkan surat tentang penolakan atau penangkalan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk pulang ke Indonesia.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie dalam video wawancara bersama Kompas TV, Selasa (12/11/2019) petang.
"Kementerian Hukum dan HAM, melalui Ditjen Imigrasi belum pernah menerbitkan surat tentang penolakan atau penangkalan terhadap Habib Rizieq Shihab untuk kembali ke Indonesia," tegas Ronny Sompie.
Ia menyebut hal tersebut dikarenakan Pemerintah Indonesia tidak mengenal penolakan atau penangkalan warga negara Indonesia untuk kembali ke tanah air.
"Pemerintah Indonesia tidak mengenal penolakan atau penangkalan setiap warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia, termasuk juga Habib Rizieq," tegas Ronny Sompie.
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pada Pasal 14, mengatur mengenai hal itu.
Ronny Sompie menjelaskan, Pemerintah Indonesia hanya melakukan penangkalan terhadap warga negara asing yang dinyatakan aparat penegak hukum ditolak untuk masuk ke Indonesia.
Pengakuan mantan pengacara
Mantan pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera menyebut tapak kakinya sampai tipis mencari kejelasan alasan pencekalan mantan kliennya.
Hal tersebut diungkapkan Kapitra dalam program Kompas Petang yang diunggah di YouTube Kompas TV, Senin (11/11/2019).
Kapitra mengaku sudah lama mempertanyakan alasan pencekalan Rizieq Shihab kepada pemerintah Indonesia.
"Tapak kaki saya sudah tipis nanya ke segala instansi waktu jadi pengacara Habib Rizieq," ucapnya.