Kapitra mengaku hanya mendapat jawaban tidak ada kewenangan pemerintah Indonesia mencekal warganya yang ada di luar negeri.
"Jawabannya mereka tidak memiliki kewenangan untuk mencekal warga negaranya yang ada di luar negeri. Kalau negara mencekal itu melanggar hak asasi manusia," ungkapnya.
Kapitra mengaku bingung dengan situasi Rizieq Shihab.
Ia menyebutkan, pencekalan hanya bisa dilakukan oleh pemerintah suatu negara terhadap warganya.
"Jadi begini, definisi cekal, cekal hanya bisa dilakukan oleh suatu negara kepada warga negaranya supaya tidak bisa keluar dari negara tersebut, itu cekal," ucapnya.
Namun yang terjadi pada mantan kliennya adalah mendapat cekalan dari pemerintah Saudi Arabia.
"Saya dengar seperti itu, supaya tidak meninggalkan Saudi Arabia," ucapnya.
Diungkapkannya, alasan dilarangnya Rizieq Shihab meninggalkan Saudi Arabia adalah alasan keamanan.
"Surat pencekalan yang dilakukan Saudi Arabia itu aneh, karena Habib Rizieq bukan warga negara Saudi Arabia," ungkapnya.
Sebut isu permintaan pencekalan dari Indonesia
Kapitra juga menyebut adanya isu permintaan Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Saudi Arabia untuk mencekal Rizieq Shihab.
"Katanya ada permintaan dari Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Saudi Arabia supaya Habib Rizieq tidak kembali ke Indonesia," ungkapnya.
Politisi PDIP tersebut juga menyebut perlunya penelusuran terkait kebenaran permintaan Pemerintah Indonesia.
"Yang perlu ditelusuri adalah apa betul ada permintaan Pemerintah Indonesia untuk mencekal Habib Rizieq melalui otoritas Saudi Arabia," ucapnya.