TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola tiba di Jambi, Selasa (12/11/2019) pagi. Suami dari Sherrin Tharia itu tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi dengan pengawalan khusus.
Zumi Zola menggunakan jaket dan topi. Wajahnya pun ditutup masker.
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli, untuk dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (12/11/2019).
Kedatangan Zumi Zola ke Jambi untuk menjadi saksi terdakwa Jeo Fandy Yoesman atau Asiang, dalam kasus ketok palu dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
"Insya Allah, mudah-mudahan kita hadirkan besok Zumi Zola sebagai saksi," kata Iskandar, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di halaman parkir Pengadilan Tipikor Jambi.
Mengapa Asiang?
Sebelumnya diketahui Jeo Fandy Yoesman alias Asiang ditahan karena diduga menjadi bagian dari suap RAPBD 2018 san barter proyek.
Perbuatan Asiang bersama-sama dengan Arfan, Erwan Malik, Saipudin dan Zumi Zola memberikan atau menjanjikan sesuatu berupa uang Rp 5 miliar pada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebanyak Rp 5 miliar.
Hal ini diatur dan diancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana sudah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 perubahan aras UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Loyal pada Zumi Zola, Asiang kerap dapat proyek puluhan miliar
Jeo Fandy Yoesman alias Asiang ternyata adalah orang loyalnya Zumi Zola.
Pernyataan ini keluar dalam dakwaan Asiang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Saya orang loyalnya Zola," kata Iskandar selaku Jaksa Penuntut Umum KPK saat membacakan dakwaan Asiang, pada Kamis (3/10/2019).
Baca: Empat Saksi Kasus Suap Jasa Konsultansi di Perum Jasa Tirta II Dipanggil KPK
Baca: Hari Ini Mantan Gubernur Zumi Zola Dijadwalkan Balik ke Jambi, Jadi Saksi untuk Terdakwa Asiang
Asiang diketahui tak sekali membantu Zola dalam rupa uang.
Namun sudah sejak 2001.
Waktu itu Asiang mengerjakan proyek lewat PT Sumber Swarnanusa dan PT Chalik Sulaiman Bersaudara.
Proyek yang Mengalir
Selain itu sejak 2016 Asiang diketahui beberapa kali memberi uang pada Zola melalui Apif Firmansyah yang merupakan orang kepercayaan Zola.
Pada 2017 Asiang dapat proyek Rp 30 miliar untuk pengerjaan jalan Panerokan-Sungai Bahar.
Pembangunan Jalan Sungai Duren ke Sungai Bulu melalui PT Sumber Swarnanusa Rp 9 miliar dan rigit beton Tempino ke Muara Bulian Rp 10 miliar.
"Melalui PT Chalik Sulaiman Bersaudara," kata Iskandar selaku JPU KPK.
Kondisi Asiang Sekarang
Asiang diketahui menjalani sidang perdana yang dipimpin oleh Victor Togi Rumahorbo.
Asiang diketahui dititipkan Jaksa KPK pada pengadilan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi.
Baca: Kasus Suap Wali Kota Medan, KPK Kembali Jadwalkan Periksa Anak Menkumham Yasonna
Baca: Novel Baswedan Diserang Dewi Tanjung dan OC Kaligis, Gempuran Terhadap KPK?
Asiang ditetapkan KPK sebagai tersangka pada kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi 2017 - 2018
Siapa mengurus uang ketok palu?
Kusnindar, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, mengaku berperan mengurus jatah uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 untuk koleganya sesama anggota.
Pada sidang 31 Oktober, Kusnindar bersama 5 orang lainnya menjadi saksi untuk kasus ketok palu RAPBD Provinsi Jambi untuk terdakwa Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.
Saksi lainnya adalah, tiga orang terpidana kasus yang sama; Arpan mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Saipuddin mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi dan Supriyono mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.
Lalu Ali Tonang alias Ahui dan Lina yang merupakan ipar terdakwa Asiang.
Dalam persidangan, Kusnindar menyiniggung bagaimana dia mengurus uang ketok palu untuk RAPBD 2017. “Saya yang urus tapi tidak semua,” katanya.
Kusnindar mengatakan dia sebenarnya hanya mengurus untuk jatah anggota, tidak untuk pimpinan dewan.
Di persidangan itu pula ia menyebut nama anggota dewan yang tidak aktif karena maju di pilkada.
Hilallatil Badri, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang kini Wakil Bupati Sarolangun ia sebut.
“Hilal memang tidak dapat karena namanya tidak tercatat, lupa waktu itu terlewat, dia minta juga jadi akhirnya saya kasih juga,” kata Kusnindar.
Untuk diketahui, dalam rangkaian kasus ini KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam beberapa tahap.
Pertama, Erwan Malik, Saipuddin, Arpan dan Supriyono. Mereka kini sedang menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Jambi.
Kedua, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola yang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
Lalu, 12 anggota dewan dan Asiang dari pihak swasta. 12 orang itu, Cornelis Buston, Zainal Abidin, Muhammadiyah, Elhelwi, Gusrizal, Effendi Hatta (EH) anggota DPRD. Selanjutnya, Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Sufardi Nurzain, Cekman, Tadjudin Hasan dan Parlagutan Nasution.
Pengacara Asiang dalam sidang menanyakan pada Kusnindar uang suap yang ia terima.
Kusnindar menjawab penerimaan dari beberapa anggota dewan berbeda-beda ada yang Rp 50 juta ada yang Rp 100 juta.
“Sesuai dengan yang di BAP, saya lupa angkanya,” katanya.
Kusnindar mengaku ia sempat takut dan mematikan handphone beberapa hari pada tahun 2017.
Penyebabnya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi yang sempat berkunjung ke Jambi dan dirinya takut.
“Saya tahu ini ado yang dak benar maka saya matikan handphone. Karena beberapa hari sebelumnya Pak Coki dari KPK baru mengadakan sosialisasi ke Jambi,” kata Kusnindar.
Dia mematikan handphone setelah awalnya dipanggil oleh Ketua DPRD Provinsi yang waktu itu dijabat oleh Cornelis Buston.
"Waktu itu ketua nyuruh datang ke rumah dinas. Sesampainya di sana saya disuruh mengecek dan koordinasi dengan haji Sai (Saipuddin). Di situ saya langsung tahu ini persoalan uang," katanya.
Dia sempat berkomunikasi dengan Saipuddin. Setelah komunikasi itulah Kusnindar mematikan handohonenya selama beberapa hari karena teringat kunjungan KPK.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul BREAKING NEWS Zumi Zola Tiba di Jambi, Pakai Jaket dan Masker dengan Pengawalan Khusus