TRIBUNNEWS.COM - Surat lamaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 menjadi satu di antara syarat untuk pendaftaran CPNS yang tidak boleh terlewatkan.
Ketika mendaftar CPNS 2019 di laman sscasn.bkn.go.id, pelamar akan diminta untuk mengunggah surat lamaran.
Beberapa instansi telah menyediakan format surat lamaran yang bisa diunduh oleh pelamar.
Biasanya format lamaran di berbagai instansi berbeda-beda.
Termasuk beberapa instansi Kementerian maupun beberapa lembaga pemerintah nonkementerian.
Dibeberapa lembaga pemerintahan tersebut ada yang menyertakan tautan dan ada juga yang melampirkannya bersama dengan pengumuman CPNS 2019.
Tribunnews.com telah merangkum daftar tautan untuk mengunduh surat lamaran dari berbagai lembaga Kementerian.
1. Kementerian Pertanian (Kementan)
Unduh surat lamaran: klik di sini
2. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Unduh surat lamaran: klik di sini
3. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
Unduh surat lamaran: klik di sini
4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA)
Unduh surat lamaran: klik di sini
5. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/ BPN)
Unduh surat lamaran: klik di sini
6. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tansmigrasi (Kemendes PDT)
Unduh surat lamaran: klik di sini
7. Kementerian Sekretariat Negara (Setneg)
Unduh surat lamaran: klik di sini
8. Kementerian Sosial (Kemensos)
Unduh surat lamaran: klik di sini
Selain mempersiapkan surat lamaran CPNS 2019, persiapkan juga dokumen-dokumen penting lainnya.
Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum mendaftar di portal SSCASN, simak berikut ini.
- Pas Foto berwarna berlatar belakang merah
- Swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun
- KTP/Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip nilai Surat lamaran
- Dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan sesuai instansi yang diminati
Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan diunggah melalui portal SSCASN.
Pada tahun ini, pelamar hanya dapat mendaftar di satu instansi dan satu formasi jabatan di Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten. Kota.
(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul)