Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G.Plate berharap aparatur sipil negara (ASN) ingat ideologi bangsa adalah Pancasila. Ia menyebut, ASN adalah garda terdepan pendukung pemerintahan dan negara.
Hal itu disampaikan dia saat peluncuran portal aduan khusus pelaporan ASN yang terpapar radikalisme di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
"Ideologi negara Pancasila itu dicamkan benar-benar oleh ASN Tugas kita sekarang membantu ASN, mereka adalah garda terdepan pendukung utama jalannya pemerintahan dan negara," ungkap Johnny.
Ia menuturkan, perkembangan gerakan anti pancasila atau anti NKRI dimasyarakat berada ditahap yang mengkhawatirkan, sehingga pemerintah mengambil langkah untuk melakukan pencegahan pada level ASN.
"ASN akan memberi efek kepada masyarakat secara berantai sehingga kehidupan kebangsaan ditandai semangat ideologi pancasila yang kuat, dengan acuan konstitusi yang kuat, itu yg diharapkan. Kominfo menjadi fasilitator menyiapkan sarana dan sarana berupa portal," jelas Sekjen Partai Nasdem ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ditunjuk sebagai penyedia layanan portal aduanasn.id yang baru diluncurkan pemerintah.
Dalam portal itu, setiap orang berhak melaporkan tindakan atau perbuatan ASN, berupa radikalisme negatif yang meliputi intoleran, anti-pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.
Dilansir dari laman portal aduanasn.id, ada 11 poin yang masuk ke dalam kategori aduan, diantaranya,
1. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah;
2. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan;
3. Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1) dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya);
4. Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan;
5. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial;