11. Bagi Pelamar dengan kriteria Disabilitas, ditambah dengan surat keterangan dan Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
12. Bagi Pelamar dengan kriteria Diaspora, ditambah dengan:
a. Paspor Indonesia yang masih berlaku
b. Surat rekomendasi sebagai tenaga profesional di bidangnya dari tempat yang pelamar bekerja minimal selama dua tahun
c. Surat pernyataan bebas dari permasalahan hukum dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila ditandatangani di atas materai Rp 6 ribu
d. Surat Pernyataan bahwa pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah ditandatangani di atas materai Rp 6 ribu
13. Bagi Pelamar Putra/Putri Papua dan Papua Barat, ditambah dengan:
a. KTP bapak/ibu kandung
b. Akte Kelahiran dan/atau surat keterangan dari kepala desa/kepala suku yang menerangkan pelamar memiliki garis keturunan orang tua asli Papua/Papua Barat.
Persyaratan administrasi pada angka 7, 8, dan 9 serta angka 10/11/11/12/13 digabung menjadi satu file lalu diunggah pada "Dokumen Pendukung Lainnya.
Berikut link pengumuman CPNS Kemenag 2019.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)