TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan atau Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengaku dicekal sehingga tak bisa pulang ke Indonesia.
Juru Bicara Rizieq Shihab, Abdul Khair, menjelaskan surat cekal yang berjumlah dua itu dikeluarkan oleh intelijen penyidik Kerajaan Saudi Arabia.
Dilansir Tribunnews.com, hal tersebut diungkapkan Abdul Khair dalam telewicara unggahan kanal YouTube Talk Show tvOne, Selasa (12/11/2019).
Awalnya, Abdul Khair ditanya oleh pembawa acara soal kebenaran adanya surat cekal Rizieq Shihab itu.
Abdul Khair membenarkan dua surat cekal itu yang berasal dari otoritas Kerajaan Saudi Arabia.
"Bang Abdul Khair ini sudah pernah melihat secara nyata, dan juga betul enggak sih surat pencekalan yang dinyatakan oleh Habib Rizieq?" tanya pembawa acara.
"Iya, surat cekal dari otoritas Kerajaan Saudi Arabia dalam hal ini imigrasi, itu benar adanya, ada perintah cekal," jawab Abdul Khair.
Abdul Khair menjelaskan surat cekal itu sudah diterbitkan sejak pertengahan serta akhir tahun 2018.
"Pertama itu tertanggal 15 Juni tahun 2018, nomor perintahnya 68447," kata Abdul Khair.
"Perintah cekal kedua, tertanggal 7 Desember 2018, dengan nomor perintah 26138," sambungnya.
Abdul Khair mengklaim surat cekal Rizieq Shihab itu diterbitkan oleh kantor intelijen Kerajaan Saudi Arabia.
"Perintah cekal ini didasarkan dari penyidik umum kantor intelijen Kerajaan Saudi Arabia," tuturnya.
Dalam surat cekal itu terdapat perintah agar Rizieq Shihab tidak melakukan perjalanan ke luar wilayah Saudi Arabia.
"Bunyi perintahnya adalah mamnu safar, larangan keluar atau larangan bepergian," terang Abdul Khair.