News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Akui Dicekal, Jubir Imam Besar FPI: 2 Surat Cekal dari Intelijen Kerajaan Saudi Arabia

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Syihab menunjukkan dua surat soal pencekalan dirinya, Jumat (8/11/2019)

Surat pencekalan itu adalah hasil dari penyidikan intelijen Kerajaan Saudi Arabia yang disebut mementingkan alasan keamanan Rizieq Shihab.

"Sebab perintah cekal dari penyidik intelijen KSA, yang kemudian menjadi dasar bagi otoritas imigrasi Kerajaan Arab Saudi," terang Abdul Khair.

"Untuk mencegah kepergian atau meninggalkan wilayah Kerajaan Saudi Arabia bagi Imam Besar Habib Rizieq Shihab didasarkan pada alasan keamanan," sambungnya.

Abdul Khair mengaku tahu surat tersebut memang benar resmi dan pernah dibahas dalam konferensi pers di Markas FPI.

"Itu berdasarkan alat bukti dokumen, dalam hal ini alat bukti surat yang resmi kita dapatkan," kata Abdul Khair.

"Dan telah dibagikan secara meluas pada saat konferensi pers kemarin di Petamburan 3, tepatnya di Markas Syariah FPI."

Abdul Khair menyebut mantan Duta Besar Saudi Arabia, Osama al Shuaibi pada September 2018 sempat menyebut keselamatan Rizieq Shihab terancam.

Berikut video lengkapnya:

Diketahui, Rizieq Shihab sempat menunjukkan dua surat cekal melalui kanal YouTube FRONT TV, Jumat (8/11/2019).

Dalam video tersebut, Rizieq Shihab menyatakan pemerintah Indonesia mengirimkan surat pencekalan ke pemerintah Saudi Arabia.

Ia menyebut surat pencekalan dari Indonesia itu karena alasan keamanan.

Pendapat Imigrasi Indonesia

Sesaat setelah Rizieq Shihab menunjukkan surat cekalnya, sempat beredar isu bahwa pihak imigrasi Indonesia yang memerintahkan Kerajaan Saudi Arabia agar mencekalnya.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/11/2019), Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ronny Sompie menegaskan pihaknya tak memerintahkan pencekalan.

Hal tersebut berdasarkan dengan peraturan Pasal 14 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam pasal itu disebutkan pemerintah tak ada hak untuk menolak warganya kembali ke Tanah Air.

"Tidak bisa karena sesuai pasal 14 undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, pemerintah justru harus melindungi warga negaranya. Jadi tidak boleh Indonesia menolak masuk warga negaranya (untuk) kembali ke Indonesia," ujar Ronny, Selasa (12/11/2019).

(Tribunnews.com/Ifa Nabila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini