TRIBUNNEWS.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menolak mundur dari PDIP meski nantinya bergabung di BUMN.
Padahal, seruan untuk mundur sudah datang dari berbagai pihak.
Ia mengungkapkan tidak akan mundur karena dirinya bukanlah pengurus partai maupun anggota dewan.
"Ya kalau secara peraturan, yang tidak boleh itu pengurus partai atau anggota dewan, saya kan hanya kader," ucapnya dikutip pemberitaan Kompas TV, Kamis (14/11/2019).
Ia menyebut jika peraturan tidak melarang harus mundur dari keanggotaan partai, maka dirinya tetap anggota partai.
"Emang PDI partai terlarang, enggak kan. Kalau peraturannya enggak ya saya tetap anggota partai," ucapnya.
Ahok juga mengungkap kesetiaannya kepada PDIP.
"Saya setia sama PDI Perjuangan kok," ujarnya.
Diminta Mundur
Sebelumnya, beberapa pihak meminta Ahok untuk mundur dari keanggotaan partai.
Permintaan mundur tersebut disampaikan staf khusus presiden dan anggota DPR.
Berikut beberapa pihak yang meminta Ahok untuk keluar dari PDID.
Juru Bicara Presiden
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman menyebut, Ahok harus mundur dari PDIP jika mengisi posisi direksi atau komisaris di BUMN.
Melansir Kompas.com, hal itu dikarenakan jika masuk ke kementerian maka tidak dibolehkan aktif dalam partai politik dan kegiatan politik.
"Kalau pun beliau mau masuk ke BUMN harus mengundurkan diri karena BUMN itu ada surat semacam pakta integritas gitu, tidak boleh ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Mengenai Ahok yang pernah menjadi terpidana kasus penodaan agama, Fadjroel mengungkapkan tidak menjadi halangan.
Menurutnya, yang paling penting tidak pernah menjadi kasus dugaan korupsi.
Ia mengungkapkan Presiden Jokowi sejak awal menekankan agar jajarannya mengedepankan aturan dalam mengisi posisi di BUMN.
"Jadi kalau mau masuk BUMN, masuk bersih, di dalam bersih-bersih dan keluar bersih. Begitu saja," ujarnya.
Wakil Ketua DPR
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus mundur dari partai politik apabila menjadi direktur atau Komisaris BUMN.
Ia menyebut hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
"Kalau sebagai komisaris atau direksi kan harus itu secara aturan," ujar Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (15/11/2019).
Namun Azis menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian BUMN terkait rencana melibatkan Ahok di perusahaan negara.
Azis mempersilahkan Kementerian BUMN untuk mengkaji dampak menarik Ahok ke BUMN.
"Itu kan kewenangan dari kementerian BUMN, silakan kementerian BUMN mengkaji secara filosofi nya kemudian secara dampaknya kemanfaatannya dan sebagainya," katanya.
Mardani Ali Sera
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyarankan Ahok mundur sebagai kader partai di PDI Perjuangan jika dia jadi diangkat sebagai direksi atau komisaris BUMN.
“Aturannya saja diikuti. Pak Ahok, setahu saya sudah jadi anggota partai politik," ujar mantan Wakil Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (15/11/2019).
Mardani menyebut jika Ahok memilih menjadi pimpinan BUMN, dirinya harus melepas posisinya sebagai kader PDI Perjuangan.
"Kalau mau jalur politik, ya di jalur politik. Jangan di jalur yang lain,” tegas Mardani.
Mardani menyebut hal tersebut harus dilakukan agar tidak ada konflik kepentingan..
"Intinya ikuti aturan mainnya. Karena aturan main dibuat dalam rangka agar tidak ada conflict of interest. Ada aturan yang nanti menjaga BUMN tersebut betul-betul untuk kepentingan bangsa rakyat negara," jelasnya.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto/Taufik Ismail/Srihandriatmo Malau)
(Kompas.com/Ihsanuddin)