News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sertifikasi Siap Nikah

Kemenag Ada Bimwin, Fachrul Razi Setuju Rencana Muhadjir Effendy Buat Program Sertifikasi Perkawinan

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi saat ditemui usai acara Forkompimda di Sentul Internasional Convention Center (SICC), Bogor, Rabu (13/11/2019).

Program sertifikasi perkawinan yang direncanakan oleh Muhadjir Effendy akan dijadikan satu di antara syarat melangsungkan pernikahan.

Dikutip dari Kompas.com, Muhadjir Effendy menjelaskan setiap individu yang ingin melangsungkan perkawinan harusnya mendapatkan pengetahuan mengenai bagaimana menjadi sebuah keluarga.

Untuk mendapatkan sertifikasi perkawinan, calon pengantin akan diwajibkan mengikuti kelas pra nikah.

"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," kata Muhadjir Effendy saat ditemui di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019), dikutip dari Kompas.com.

Nantinya, di kelas pra nikah akan diberi materi mengenai kesehatan alat reproduksi, jenis penyakit berbahaya yang dapat menjangkit sebuah keluarga, dan stunting.

Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada balita dikarenakan kekurangan gizi kronis.

Menko PMK Muhadjir Effendy (Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono)

"Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat," ujar Muhadjir Effendy.

Menurut penjelasan Muhadjir Effendy yang dikutip dari Kompas.com, program sertifikasi perkawinan akan dimulai pada tahun 2020 mendatang.

Sertfikat perkawinan akan didapatkan setelah mengikuti kelas bimbingan selama tiga bulan bagi kedua calon pengantin.

Dalam melaksanakan program sertifikiasi perkawinan tersebut, Kemenko PM akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama.

Informasi mengenai kesehatan, yaitu seputar penyakit yang dapat menjangkit suatu keluarga akan diberikan oleh Kementerian Kesehatan.

Sedangkan Kementerian Agama akan memberikan kontribusi dalam pengurusan pernikahan.

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)(Kemenag.go.id/Kontri)(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini