TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama Fachrul Razi menyetujui program sertifikasi perkawinan menjadi syarat menikah yang direncanakan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Dikutip dari Kemenag.go.id, Fachrul Razi mengatakan rencana sertifikasi perkawinan sejalan dengan program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang telah diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya.
Program Bimwin telah dilaksanakan Kemenag selama dua tahun.
Fachrul Razi menjelaskan Bimwin digelar untuk memberikan bekal bagi kedua calon pengantin dalam menjawab permasalahan perkawinan dan keluarga.
Selain itu tujuan diadakannya Bimwin untuk menyiapkan kedua calon pengantin menghindari permasalahan perkawinan yang umum terjadi.
Tujuan Bimwin juga untuk meningkatkan kemampuan kedua calon mempelai mewujudkan keluarga sakinah.
"Bimbingan perkawinan digelar untuk membekali calon pengantin dalam merespon problem perkawinan dan keluarga," terang Fachrul Razi di Jakarta, Jumat (15/11/2019) yang dikutip dari Kemenag.go.id.
"Juga mempersiapkan mereka agar terhindar dari problema perkawinan yang umum terjadi, serta meningkatkan kemampuan mewujudkan keluarga sakinah," tambahnya.
Bimwin merupakan kegiatan yang dihidupkan kembali dari kursus pra nikah yang telah dilakukan beberapa tahun sebelumnya.
Fachrul Razi menjelaskan keterjangkauan pelaksanaan Bimwin masih sangat kurang.
Peristiwa perkawinan rata-rata mencapai dua juta dalam setahun.
Gagasan Muhadjir Effendy mengenai sertifikasi perkawinan diharapkan dapat bersinergi dengan program Bimwin agar pelaksanaannya dapat semakin luas.
"Pada tahun 2018, pelaksanaan bimbingan perkawinan menjangkau 125.132 pasangan catin di 34 provinsi. Tahun 2019, sampai bulan Oktober kemarin, penyelenggaraan Bimwin yang masuk laporan sudah mencapai 59.291 catin. Sampai saat ini, Kemenag sudah memiliki 1.928 fasilitator Bimwin yang lulus bimbingan teknis," jelas Fachrul Razi yang dikutip dari Kemenag.go.id.
"Ini hanya dari unsur penghulu dan penyuluh Kemenag, serta ormas islam. Jika disinergikan dengan penyuluh kesehatan dan psikolog, mungkin akan lebih efektif lagi," lanjutnya.
Program sertifikasi perkawinan yang direncanakan oleh Muhadjir Effendy akan dijadikan satu di antara syarat melangsungkan pernikahan.
Dikutip dari Kompas.com, Muhadjir Effendy menjelaskan setiap individu yang ingin melangsungkan perkawinan harusnya mendapatkan pengetahuan mengenai bagaimana menjadi sebuah keluarga.
Untuk mendapatkan sertifikasi perkawinan, calon pengantin akan diwajibkan mengikuti kelas pra nikah.
"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," kata Muhadjir Effendy saat ditemui di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019), dikutip dari Kompas.com.
Nantinya, di kelas pra nikah akan diberi materi mengenai kesehatan alat reproduksi, jenis penyakit berbahaya yang dapat menjangkit sebuah keluarga, dan stunting.
Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada balita dikarenakan kekurangan gizi kronis.
"Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat," ujar Muhadjir Effendy.
Menurut penjelasan Muhadjir Effendy yang dikutip dari Kompas.com, program sertifikasi perkawinan akan dimulai pada tahun 2020 mendatang.
Sertfikat perkawinan akan didapatkan setelah mengikuti kelas bimbingan selama tiga bulan bagi kedua calon pengantin.
Dalam melaksanakan program sertifikiasi perkawinan tersebut, Kemenko PM akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama.
Informasi mengenai kesehatan, yaitu seputar penyakit yang dapat menjangkit suatu keluarga akan diberikan oleh Kementerian Kesehatan.
Sedangkan Kementerian Agama akan memberikan kontribusi dalam pengurusan pernikahan.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)(Kemenag.go.id/Kontri)(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)