Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017–2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau INTI (Persero).
Meski sudah terbit surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara yang melibatkan salah satu perusahaan pelat merah tersebut, KPK belum menetapkan tersangka.
Baca juga: Serba-serbi Pembekalan Menteri Kabinet Prabowo di Akmil Magelang, Ada Materi Pencegahan Korupsi
"Ini merupakan sprindik yang baru diterbitkan oleh KPK. Belum ada penetapan tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).
Tessa mengatakan, penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk kemudian menjerat pihak-pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya atas pengadaan tersebut.
Sejauh ini, kata Tessa, akibat dugaan rasuah pengadaan komputer dan laptop dimaksud, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 100 miliar.
"Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp 100 miliar, ini baru perhitungan di tahap penyelidikan," kata dia.
Tim penyidik KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk mempertebal alat bukti pada Senin (28/10/2024).
Sebanyak lima saksi dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca juga: Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Rel Kereta Besitang-Langsa 6 dan 8 Tahun Penjara
Mereka adalah:
- Natalia Gozali, Direktur PT Mitra Buana Komputindo (MBK);
- Victor Antonio Kohar, Direktur PT Asiatel Globalindo;
- Adiaris, Direktur Bisnis PT INTI tahun 2016–2017;
- Nilawaty Djuanda, Direktur Keuangan PT INTI tahun 2014–2019;
- Yani Gustiana, Senior Account Manager PT INTI tahun 2017–2018;
"Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pengadaan komputer dan laptop tahun 2017–2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero," ujar Tessa.