TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keterbukaan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi Payment Gateway harus segera dieksekusi secepatnya.
Demikian disampaikan praktisi hukum sekaligus mantan hakim Irwan Yunas, menyoroti mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi Payment Gateway hampir 10 tahun di Kejaksaan.
Menurut Irwan, kasus dugaan korupsi Payment Gateway yang akan genap berusia 10 tahun pada Februari 2025, harus segera dibawa ke meja hijau.
“Dan yang menuntaskan pekerjaan ini adalah Jaksa Agung (ST Burhanuddin) dengan perintah ke bawahannya atau bisa jadi Presiden Prabowo perintahkan Jaksa Agung,” kata Irwan, Senin (28/10/2024).
Irwan Yunas juga mendorong adanya laporan dari masyarakat kepada Kejaksaan selaku penuntut umum untuk mengeksekusi status tersangka dalam kasus korupsi Payment Gateway.
Laporan masyarakat tersebut juga bisa dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku supervisor.
“Melalui laporan masyarakat, baik ke presiden ataupun langsung ke kejaksaan, selaku penuntut umum. Bisa juga ke KPK selaku supervisor,” jelas Irwan.
Baca juga: Pembelaan MA soal Eks Pejabatnya Zarof Ricar Diduga Jadi Makelar Kasus Sejak 2012
Irwan pun mempertanyakan alasan belum dieksekusinya tersangka ke pengadilan dalam kasus korupsi Payment Gateway selama hampir 10 tahun.
Ia menduga kasus korupsi Payment Gateway digantung.
“Atau kemungkinan jaksa peneliti yang merekomendasikan untuk kelengkapan bukti ( berkas) belum dipenuhi," tandas Irwan.
"Apabila semua telah terpenuhi dan belum dilimpahkan ke pengadilan, tentu akan jadi pertanyaan terhadap JPUnya, mengenai keprofesionalannya serta sebab-sebab lainnya di luar aturan hukum,” tambahnya.
Sekedar informasi, kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana di situs miliknya menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 mendatang.