Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suami artis Sandra Dewi diketahui dapat imbalan senilai Rp50 hingga 100 juta lantaran telah membantu PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk jalin kerjasama penyewaan smelter dengan PT Timah Tbk.
Adapun hal itu diungkapkan Direktur Utama PT RBT Suparta saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10/2024).
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini General Manager (GM) PT Tinindo Internusa Rosalina, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan dan Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto.
Mulanya, Ketua Majelis Eko Aryanto bertanya pada Suparta perihal kehadiran Harvey dalam beberapa kali rapat dengan PT Timah dan sejumlah perusahaan smelter swasta.
"Yang jelas, waktu itu Harvey Moeis hadirnya saudara tahu gak? Atau saudara yang perintahkan?," tanya Hakim.
Suparta menuturkan, kehadiran Harvey Moeis kala itu untuk menghadiri pembahasan penurunan harga sewa dengan PT Timah.
Adapun saat itu Harvey diminta oleh Suparta untuk mendampingi Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.
"Untuk penurunan harga, saya minta dia mendampingi pak Reza," ucap Suparta.
Baca juga: Pembelaan MA soal Eks Pejabatnya Zarof Ricar Diduga Jadi Makelar Kasus Sejak 2012
Setelah itu Hakim pun penasaran apakah dalam perannya itu Harvey Moeis mendapat imbalan atau tidak setiap bekerja.
Sebab, dalam kerja sama ini, baik Reza maupun istri Suparta yakni Anggraeni mendapat gaji dari PT RBT.
"Tapi untuk saksi Harvey Moeis dapat apa dari RBT sedangkan sering datang (rapat) pak malah ngalahin Direktur utamanya, kenyataannya gitu kan pak?, " cecar Hakim.
"Ya, Yang Mulia," jawab Suparta.
"Makannya, masak gratisan pak?," tanya Hakim lagi.
"Ya saya ada kasih setiap bulan berkisar gak nentu antara Rp 50 sampai Rp 100 juta Yang Mulia," pungkas Suparta.
Baca juga: Anggota DPR Benny Harman Ungkap Ipda Rudy Soik 15 Tahun Lalu Dibui Karena Bongkar Perdagangan Orang
Sebagai informasi, dalam perkara ini Harvey Moeis secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.