TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok aturan penggunaan skuter listrik atau e-scooter di ruas jalan Ibu Kota setelah kejadian kecelakaan yang menewaskan dua pengguna GrabWheels.
Dilansir dari kanal Youtube KompasTV, Jumat (15/11/2019), Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus meminta kepada Pemerintah untuk menyediakan regulasi terlebih dahulu.
"Orang makai dimanapun, bahkan masuk di jalur Trans Jakarta pun si skuter listrik ini, ya mereka kalau ditanya ini salah nggak, ya satu sisi keselamatan salah, tetapi ketika mereka tidak diatur, mereka tidak ada kepastian hukum tadi," jelasnya.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta kini juga tengah menggodok regulasi soal penggunaan skuter listrik bersama polisi dan stakeholder terkait.
Baca: Kakak Korban Tabrak Skuter Listrik Menduga Polisi Tak Tahan Pelaku Karena Anak Pejabat Penting
Pasalnya tanpa aturan jelas penggunaan skuter listrik bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan.
"Jadi kemaren waktu pertemuan dengan pengelola ataupun operator e-scooter, saya sudah sampaikan bahwa pemerintah provinsi melarang untuk escoter beroperasi di trotoar kemudian dijembatan penyebrangan orang," ujar Kadishub DKI Jakarta
Artinya begitu e-scooter ada di JPO ataupun di zebra cross, tidak dapat dikendarai hanya diperbolehkan dituntun.
Meski terlambat koalisi pejalan kaki meminta pemerintah segera mengeluarkan peraturan sebelum mengizinkan operasional skuter listrik karena pasalnya ketiadaan aturan menjadi masalah.
Pengguna skuter listrik didominasi anak muda mereka berkeliling di sekitar trotoar sepanjang jalan Sudirman atau di pinggir jalan raya.
Baca: Kabur Setelah Menabrak Pengguna Skuter Listrik, Pelaku Sempat Lempar Korban yang Nyangkut di Mobil
Pengguna skuter listrik Afiola mengatakan jika menggunakan skuter listrik memilih pada malam hari.
"Karena misalkan malam minggu itu rame banget di sini jadi kayak nggak dapet gitu," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan untuk menggunakan skuter listrik sebenarnya dirinya merasa takut, tetapi Afiola lebih memilih jalan yang aman.