Sementara, pengguna skuter listrik bernama Ibnu mengatakan jika dirinya hanya penasaran ingin mecoba.
"Penasaran sih, pengen nyoba-nyoba aja," ungkapnya.
Baca: Kadishub DKI: Pergub Skuter Listrik Rampung pada Desember
Ia juga mengatakan saat menggunakan skuter listrik melalui trotoar sepanjang Jalan Sudirman tidak di jalan raya.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan juga telah memanggil Dishub DKI Jakarta dan pihak penyedia layanan skuter listrik Grabwheels untuk membahas rancangan aturan penggunaan skuter listrik.
Rencananya sanksi yang mengintai pengguna skuter listrik jika mengabaikan keselamatan pejalan kaki adalah kurungan maksimal 2 bulan dan denda Rp 500.000 rupiah.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)