TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim senilai ratusan miliar rupiah.
Kokos Leo Lim akan mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 477,33 miliar kepada negara pada Jumat (15/11/2019).
Diketahui, di ruang konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan diperlihatkan tumpukan uang tersebut.
Dilansir dari kanal Youtube KompasTV, Jumat (15/11/2019). Pelaku ditangkap tim intel Kejaksaan Agung di kawasan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, pada 11 November lalu.
Mahkamah Agung telah memvonis Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim dengan kurungan penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta.
Baca: Kokos Jiang Akan Kembalikan Uang Korupsi Senilai Rp 477 Miliar ke Kejagung
Kokos Jiang terbukti korupsi sebesar Rp 477 miliar 359 juta lebih saat menjadi Direktur PT Tansri Madjid Energy.
Penangkapan Kokos Leo Lim dalam program tabur 311 Kejaksaan Agung ditahun 2019 adalah penangkapan buronan ke 146.
Dilansir dari kanal Youtube Tribunnews.com, Jumat (15/11/2019).
Ruang konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan memperlihatkan pada tiga meja uang tersebut diletakan dan dijejerkan memanjang atau sekitar 5 meter.
Pecahan uang Rp 100 ribu ditumpuk menjadi lima lapis di dalam satu plastik secara vertikal dan di dalam satu plastik, terdapat 10 hingga 15 gepok uang Rp 100 ribuan.
Baca: Penampakan Uang Rp 477 Miliar Hasil Korupsi Kokos Lim yang Dipertotonkan Kejaksaan Agung
Namun, Jaksa Agung RI, Burhanuddin ST menyatakan uang yang dirilis oleh kejaksaan agung sengaja tidak diperlihatkan semuanya, total uang korupsi tersebut tercantum mencapai Rp477.359.539.000.
"Yang ada disini Rp100 miliar. Artinya kalau ditumpuk disini kita tidak kelihatan (kamera) yang disini," kata Burhanuddin.