Ia menyatakan melalui sistem informasi online Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), uang tersebut akan disetorkan ke kas negara oleh jaksa eksekutor.
Hal itu pun telah sesuai dengan putusan mahkamah agung nomor 3318K/p/sus tahun 2019 tanggal 17 Oktober 2019.
"Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistim informasi PNBP online atau simfoni kejaksaan negeri selatan dengan kode billing 820191113923508," jelasnya.
Baca: Ada Indikasi Fraud, Kementerian BUMN Serahkan Kasus Jiwasraya ke Kejaksaan Agung
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Warih Sadono mengatakan dalam kasus ini, masih ada satu kasus lagi yang tengah banding.
"Kasus ini ada satu kasus yang masih banding atas nama Khairil, kemudian soal digadaikan dengan bank itu sudah selesai. Bukan disini lagi. Kita tidak masuk ke sana. kita korupsinya saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Kokos Leo Lim, terpidana korupsi berhasil diringkus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dengan bantuan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang merugikan negara sebesar Rp 477 miliar atas proyek di PT PLN Batubara.
Saat penangkapan Kokos tengah memeriksakan kesehatannya di RS Bina Waluya, Jakarta Timur, Senin (11/11/2019) malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri mengatakan Kokos Jiang sebelumnya mencoba melarikan diri, usai dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca: Nasir Jamil: Semoga Pak Burhanuddin Dapat Menyelesaikan PR Kejaksaan Agung
"Ditangkap setelah melarikan diri saat dinyatakan sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Mukri, Selasa (12/11/2019).
Mukri menyebut Kokos bersama Khairil Wahyuni melakukan kerja sama alias MoU Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepadanya dan mengarahkan pembuatan nota kesepahaman.
Kokos saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) dan kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT TME.
Namun, setelah meneken MoU ternyata PT TME tidak melakukan kajian teknis.