Kepala Pusat Penerangan Hukum mengatakan PT TME justru melakukan pengikatan kerja sama jual beli batubara yang masih berupa cadangan.
Baca: Fitra Dukung Langkah Jaksa Agung Sinergi dengan KPK
PT PLN Batubara pu mengalami kerugian sebesar Rp 477.359.539.000.
"Terpidana juga membuat kerja sama yang tidak sesuai spesifikasi batubara yang ditawarkan," pungkasnya.
Atas perbuatan tindak korupsi, Kokos dijatuhi hukuman pidana oleh Mahkamah Agung empat tahun penjara.
Selain itu ia juga mendapatkan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Serta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar kerugian negara.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)