News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontrovensi Skuter Listrik, Aturan Baru Hanya Boleh Lewat Jalur Sepeda

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Belakangan ini keberadaan skuter listrik mulai populer di berbagai belahan dunia terutama Jakarta.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta kini menyiapkan regulasi penggunaan skuter listrik setelah insiden yang menewaskan dua pemuda, Ammar (18) dan Wisnu (18) pada Minggu (10/11/2019).

Dilansir dari kanal YouTube Metrotvnews, Jumat (15/11/2019), Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pengguna skuter listrik hanya boleh melintas di jalur sepeda.

"Saya sekarang sedang finalisasi aturannya. Jadi nanti skuter listrik hanya boleh di jalur sepeda saat dia di jalan raya," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Baca: Kakak Korban Tabrak Skuter Listrik Menduga Polisi Tak Tahan Pelaku Karena Anak Pejabat Penting

Syafrin Liputo menyampaikan, saat ini di Jakarta sudah ada jalur sepeda sepanjang 63 km yang berada di badan jalan dan trotoar.

"Untuk Jalan Sudirman, mulai dari depan Ratu Plaza sampai dengan Menara BNI itu di atas trotoar, tapi dia ada di paling kanan bersisian dengan greenbeltnya," ujarnya.

Mahasiswa ITB mencoba moda transportasi personal yang inovatif dan ramah lingkungan yaitu GrabWheels (skuter elektrik) di halaman Aula Barat ITB, Jalan Ganeca, Kota Bandung, Selasa (1/10/2019).  (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Kesimpulannya, sudah ada peraturan bagi pengguna Grabwheels untuk melalui jalur sepeda yang disediakan.

Syafrin Liputo mengatakan, untuk pengamanan disyaratkan menggunakan alat keselamatan.

Baca: Sebelum Gunakan Skuter Listrik GrabWheels, Ini Berbagai Hal yang Wajib Diketahui

"Pertama helm,bahkan ada persyaratan ada tanda-tanda yang bisa dilihat dari belakang. Sehingga pada saat terjadi lalu lintas dari belakang bisa melihat," ungkapnya.

Syafrin menambahkan, aturan itu akan diberlakukan demi keselamatan pengguna skuter listrik.

Dinas Perhubungan juga akan melarang skuter listrik beroperasi di trotoar, jembatan penyeberangan orang (JPO), dan kawasan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD).

Dinas Perhubungan juga sedang mengkaji pembatasan waktu operasional skuter listrik di Jakarta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini