News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontrovensi Skuter Listrik, Aturan Baru Hanya Boleh Lewat Jalur Sepeda

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019).

Menurut rencana, aturan itu akan rampung pada Desember mendatang.

Baca: Kadishub DKI: Pergub Skuter Listrik Rampung pada Desember

"(Waktu operasional) itu lagi dikaji, akan kami diskusikan. Nanti setelah ada pergub, kami sosialisasikan, baru kami tindak," ucap Syafrin.

Namun, belum disebutkan apakah Dishub DKI akan menerapkan sanksi khusus bagi pengguna skuter listrik yang melanggar aturan.

Pengguna skuter listrik, Aryo mengatakan, dari peraturan baru yang dibacanya, skuter listrik harus melalui jalur sepeda.

"Iya cuma baca aja," ujarnya.

Ia juga sudah mengetahui, di kawasan Jakarta terlihat ada jalur sepeda.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini