Menurut rencana, aturan itu akan rampung pada Desember mendatang.
Baca: Kadishub DKI: Pergub Skuter Listrik Rampung pada Desember
"(Waktu operasional) itu lagi dikaji, akan kami diskusikan. Nanti setelah ada pergub, kami sosialisasikan, baru kami tindak," ucap Syafrin.
Namun, belum disebutkan apakah Dishub DKI akan menerapkan sanksi khusus bagi pengguna skuter listrik yang melanggar aturan.
Pengguna skuter listrik, Aryo mengatakan, dari peraturan baru yang dibacanya, skuter listrik harus melalui jalur sepeda.
"Iya cuma baca aja," ujarnya.
Ia juga sudah mengetahui, di kawasan Jakarta terlihat ada jalur sepeda.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)