News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Dalami Aliran Uang Ke Pejabat Pemkab Indramayu

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019, Kamis (14/11/2019).

Ketiganya adalah Dirut PDAM Kabupaten Indramayu Tatang Sutardi, Direktur PT Wijaksana Putra Mulya Kaswadi, dan Direktur PT Rizki Daya Cipta Rizki Ramadani.

Baca: Belum Ada Tersangka Baru Sejak UU KPK Hasil Revisi Diberlakukan

Tiga saksi ini diperiksa untuk tersangka Bupati Indramayu nonaktif Supendi.

"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait pemberian uang-uang ke pejabat Pemerintah Kabupaten Indramayu dan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2019).

KPK menetapkan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan kekuasaannya.

Selain Supendi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, serta satu pihak swasta, Carsa AS.

Supendi diduga sering meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku rekanan penggarap proyek.

Supendi ‎diduga sudah mulai meminta uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp100 juta.

Tak hanya Supendi, Omarsyah dan Wempy Triyono juga beberapa kali menerima uang dari Carsa.

Pemberian uang ke Bupati Supendi serta dua pejabatnya disinyalir terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Carsa tercatat mendapatkan dan menggarap tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek sekira Rp15 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Supendi total menerima uang dugaan suap dari Carsa sebesar Rp200 juta.

Omarsyah, diduga menerima Rp350 juta dan sepeda.

Sementara Wempy menerima Rp560 juta. Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek yang dikerjakan Carsa.

Baca: KPK Cecar Wagub Lampung Terkait Mahar Politik Mustafa di Pilgub Lampung 2018

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini