TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu yang lalu, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengaku telah dicekal yang membuatnya tak bisa kembali ke Indonesia.
Yang terbaru, ternyata surat pencekalan terhadap Rizieq Shihab tersebut datang dari otoritas Arab Saudi.
Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara Rizieq Shihab, Abdul Khair saat menjadi telewicara Talk Show TV One.
Abdul Khair membenarkan dua surat cekal itu yang berasal dari otoritas Kerajaan Saudi Arabia.
"Iya, surat cekal dari otoritas Kerajaan Saudi Arabia dalam hal ini imigrasi, itu benar adanya, ada perintah cekal," ujar Abdul Khair.
Abdul Khair menjelaskan surat cekal itu sudah diterbitkan sejak pertengahan serta akhir tahun 2018.
"Pertama itu tertanggal 15 Juni tahun 2018, nomor perintahnya 68447," kata Abdul Khair.
"Perintah cekal kedua, tertanggal 7 Desember 2018, dengan nomor perintah 26138," sambungnya.
Abdul Khair mengklaim surat cekal Rizieq Shihab itu diterbitkan oleh kantor intelijen Kerajaan Saudi Arabia.
"Perintah cekal ini didasarkan dari penyidik umum kantor intelijen Kerajaan Saudi Arabia," tuturnya.
Dalam surat cekal itu terdapat perintah agar Rizieq Shihab tidak melakukan perjalanan ke luar wilayah Saudi Arabia.
"Bunyi perintahnya adalah mamnu safar, larangan keluar atau larangan bepergian," terang Abdul Khair.
Baca: Pemerintah Tidak Bisa Ikut Campur, Rizieq Harus Nego Sendiri dengan Arab Saudi
Menanggapi surat cekal tersebut, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan agar Rizieq Shihab untuk menyelesaikan sendiri masalahnya dengan Arab Saudi.
Karena menurut Mahfud MD, surat pencekalan tersebut bukan lah surat dari pemerintah Indonesia seperti yang diklaim oleh Rizieq Shihab.