Mahfud MD menilai, pernyataan Rizieq Shihab yang mengaku dicekal selama 1,5 tahun tak sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.
Ia menyebutkan, alasan yang disampaikan Rizieq Shihab justru menunjukkan bahwa surat cekal yang diperlihatkan itu bukan dikeluarkan Pemerintah Indonesia.
Seperti yang diberitakan dari Surya melalui Kompas.com, Mahfud MD menilai pernyataan Rizieq Shihab di akun YouTube Front TV semakin menguatkan bahwa pemerintah Indonesia tidak pernah terbitkan surat tangkal untuk mencegah Rizieq pulang.
Baca: Mahfud Terima Surat dari Pengacara Rizieq, Isinya Imigrasi Arab Saudi Larang Rizieq Tinggalkan Arab
"Jadi begini ya, sampai hari ini tidak ada bukti atau indikasi pencekalan bahwa pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq."
"Karena menurut hukum Indonesia, orang dicekal (cegah tangkal) itu maksimal enam bulan," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
"Dia ngakunya sudah 1,5 tahun dicekal, berarti tidak bermasalah dengan Indonesia dia. Itu harus ditanyakan ke Arab Saudi, kenapa dicekal? Kita enggak tahu," kata dia.
Mahfud MD pun meminta Rizieq Shihab membuktikan adanya surat pencekalan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Kalau ada buktinya bahwa Indonesia mencekal, bilang ke saya, nanti saya selesaikan. Begitu saja," ucap dia.
(Tribunnews.com/Whiesa/Ifa Nabila) (Kompas.com/Ihsanuddin)